Aisyiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Pentingnya program perlindungan diri yang tercover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dibawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Abdi petugas BPJS ketenagakerjaan yang sedang melakukan sosialisasi di hadapan majelis Dikdasmen pimpinan cabang Aisyiyah se kota Surabaya di kantor sekretariat PDA Kota Surabaya , Jl. Pengampon 4 Surabaya .
Harus diketahui bersama bahwa BPJS Ketenagakerjaan
Dibawah naungan Presiden Republik Indonesia dengan mengacu pada UUD pasal 24
4 program yang ditawarkan untuk bekerja sama dengan Muhammadiyah yaitu jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) , Jaminan hari tua ( JHT ) , Jaminan pensiun (JP ) , dan Jaminan Kematian ( JK ) yang bisa diambil semua atau dipilih salah satu oleh anggota Aisyiyah yang dikoordinir masing-masing lembaga pimpinan cabang Aisyiyah.
Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan atas resiko resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan di wajah di dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dikeluarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan bagi peserta penerima upah tergantung pada tingkat resiko lingkungan kerja yang besarannya dievaluasi paling lama dua tahun sekali dan mengacu pada tabel.
Jaminan hari tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun meninggal dunia atau mengalami cacat total tentang hal ini dimaksudkan agar dibayarkan apabila peserta telah berusia 56 tahun meninggal dunia atau cacat total besaran manfaat jht sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan beserta dan dibayarkan sekaligus
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah beserta memasuki usia pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dengan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun
Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja Peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja ini diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya Pemakaman dan untuk santunan.
" Dengan Rp 17.800 yang dibayarkan tiap bulan secara rutin ke BPJS Ketenagakerjaan melalui Lembaga pimpinan cabang Aisyiyah se kota Surabaya, maka warga Aisyiyah tersebut sudah tercover di program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan " Ujar Abdi
" Manfaat nya antar lain bisa diambil apabila yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi , yang kedua bisa untuk subsidi perumahan KPM dengan bunga tetap dan DP 1 % sedangkan bagi yang sudah punya rumah akan mendapatkan bantuan pinjaman 50 %" lanjut Abdi ( Bunda Tri )